Makna dan Ciri-Ciri Utama Ekonomi Indonesia

Sistem ekonomi liberal dan sosialis dianut oleh banyak negara di dunia, meskipun pelaksanaannya tidak 100% murni. Namun, Indonesia tidak menganut kedua sistem tersebut. Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi.

Sistem demokrasi ekonomi adalah suatu sistem produksi yang dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.

Menurut sistem demokrasi ekonomi, kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran perseorangan. Rincian dan sistem ekonomi Indonesia tersebut secara jelas dan tegas digariskan dalam Pasal 33, UUD 1945, yang ayat-ayatnya berbunyi sebagai berikut:

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Apakah maksud ayat-ayat di atas?

Ayat (1) merupakan konsekuensi dari penerapan demokrasi ekonomi. Karena kemakmuran masyarakat diutamakan, perekonomian perlu dirancang sebagai usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan.

Ayat (2) merupakan penegasan lebih lanjut dari apa yang dinyatakan dalam Ayat (1). Tanggung jawab merancang perekonomian Indonesia berada pada negara atau pemerintah. Agar pemerintah dapat merancang perekonomian sebagai usaha bersama menurut asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara sekaligus berpengaruh bagi kesejahteraan rakyat banyak harus dikuasai oleh negara. Jika tidak demikian, kebijakan produksi akan jatuh ke tangan perseorangan. Sebagai akibatnya, kesejahteraan masyarakat akan mustahil tercapai.

Selanjutnya, dalam Ayat (2) terkandung penegasan bahwa hanya bidang-bidang usaha yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang dapat ditangani secara perseorangan.

Seperti halnya Ayat (2), Ayat (3) juga merupakan penegasan lebih lanjut dari apa yang telah dinyatakan dalam Ayat (1). Bumi, air, dan kekayaan alam merupakan sumber daya yang amat vital bagi kesejahteraan rakyat. Dalam rangka menyusun perekonomian sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan, ketiga unsur vital tersebut perlu dikuasai oleh negara. Dengan demikian, kemakmuran rakyat banyak akan tercapai secara optimal.

Makna dan Ciri-Ciri Utama Ekonomi Indonesia

Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tersebut, ciri-ciri sistem ekonomi Indonesia dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Setiap warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak atas pekerjaan yang layak.
2. Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
3. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
4. Sumber-sumber kekayaan negara dan keuangan negara digunakan dengan kesepakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
5. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar berhak memperoleh jaminan sosial.

 

© Copyright 2013 Alam Perwira | Born to Glory Template Created By : Alam Perwira and original template by Denzdii | Powered By : Blogger

DMCA.com