Sebagai reaksi terhadap sistem ekonomi liberal yang tidak mampu mengatasi berbagai masalah ekonomi masyarakat, lahirlah sistem ekonomi sosialis. Sistem ini menghendaki agar seluruh kegiatan perekonomian direncanakan dan dilaksanakan oleh pemerintah. Pemerintah mengatur apa yang harus diproduksi, berapa jumlahnya, bagaimana prosesnya, untuk siapa, dan bagaimana sistem distribusinya. Dengan demikian, semua alat produksi dikuasai oleh negara. Pihak swasta dan perseorangan tidak diberi hak untuk bebas berusaha dan memiliki faktor-faktor produksi.
Sistem ekonomi sosialis mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Alat-alat produksi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
2. Produksi, distribusi, dan konsumsi diatur oleh negara.
3. Tidak ada kebebasan warga negara untuk memiliki perusahaan.
4. Hak milik swasta atau perseorangan tidak diakui.
Ternyata, sistem ekonomi tersebut tidak sesuai dengan sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia. Alasannya, selain memperhatikan kepentingan nasional, bangsa Indonesia tetap menghargai hak milik dan kepentingan perseorangan atau swasta. Dengan kata lain, hak milik perseorangan selalu dikaitkan dengan kepentingan sosial. Contohnya, seseorang boleh memiliki tanah yang laus, asalkan dimanfaatkan dengan baik. Jangan sampai tanah tidak dimanfaatkan untuk kegiatan produksi sehingga merugikan masyarakat sekitarnya. Bila pemerintah mau menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan masyarakat, seperti untuk jalan, jembatan, dan bendungan, pemilik harus merelakannya. Tentu, pemerintah harus memberi penggantian yang wajar, sesuai dengan harga tanah yang berlaku.
Dari uraian tersebut, jelas bahwa sistem ekonomi terutama diatur dan berlangsung sesuai dengan sistem pemerintahan yang berlaku di suatu negara. Sistem ekonomi sosialis berlangsung di negara yang menganut sistem pemerintahan sosialis.